Ketentuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkena Pemutusan Hubungan Kerja tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPPK terkena Pemutusan Hubungan Kerja dibagi dalam tiga kategori, yakni Pemutusan Hubungan Kerja dengan hormat, Pemutusan Hubungan Kerja atas permintaan sendiri, dan Pemutusan Hubungan Kerja tidak dengan hormat.
Berikut 12 penyebab PPPK terkena PHK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
A. Pemutusan Hubungan Kerja dengan Hormat
Pasal 53 ayat (1) menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
2. Meninggal dunia;
3. Atas permintaan sendiri;
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
B. Pemutusan Hubungan Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
6. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
7. Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat;
8. Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
C. Pemutusan Hubungan Kerja Tidak dengan Hormat
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:
9. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
10. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum;
11. Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
12. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
0 komentar:
Post a Comment