Get me outta here!

Tuesday, 28 June 2022

Guru PPPK Bisa Kena PHK? 12 Hal Ini Jadi Penyebabnya

Ketentuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkena Pemutusan Hubungan Kerja tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


PPPK terkena Pemutusan Hubungan Kerja dibagi dalam tiga kategori, yakni Pemutusan Hubungan Kerja dengan hormat, Pemutusan Hubungan Kerja atas permintaan sendiri, dan Pemutusan Hubungan Kerja tidak dengan hormat.

Berikut 12 penyebab PPPK terkena PHK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

A. Pemutusan Hubungan Kerja dengan Hormat

Pasal 53 ayat (1) menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;

2. Meninggal dunia;

3. Atas permintaan sendiri;

4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau

5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

B. Pemutusan Hubungan Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:

6. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;

7. Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat;

8. Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

C. Pemutusan Hubungan Kerja Tidak dengan Hormat

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:

9. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

10. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum;

11. Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;

12. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.



Sunday, 19 June 2022

Bedah Mekanisme seleksi guru ASN PPPK 2022

Perubahan signifikan terjadi pada status mengunci formasi oleh guru induk. Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) membuka suatu formasi atas kebutuhan guru di suatu sekolah, saat ini Pemda membuka formasi atas raihan pencapaian individu guru pada seleksi tahun sebelumnya.

Hal ini sama seperti perpaduan antara mekanisme angkatan PPPK Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) pada 2019 dengan angkatan 2021. Dimana pada angkatan 2019, formasi melekat pada individu, tidak bisa digeser oleh siapapun dan harus berstatus aktif mengajar.

Namun untuk saat ini juga tergantung pada sudah lulus atau belum.

Dalam hal formasi untuk sementara masih berkutat di 343.631 meskipun kuota yang di sediakan oleh pusat berjumlah 758ribu kuota berdasarkan angka kebutuhan .

Dimana 193.954 formasi sudah dikunci dan disediakan untuk guru lolos passing grade 2021.

Hal ini karena adanya pelimpahan formasi .

Jika ada suatu formasi di suatu sekolah masih kosong di seleksi tahun lalu, maka kuota tersebut akan ditutup dan dilimpahkan ke sekolah yang sebelumnya tidak membuka formasi namun memiliki guru yang lolos passing grade.

Seperti solusi yang baik sekali ya.

Tapi bisa jadi kebijakan tersebut tidak tepat guna. Karena meskipun formasi dikatakan melekat pada guru yang sudah lulus Passing Grade. Nasib mereka masih bergantung pada jumlah formasi yang tersedia.

Maka, lahirlah redaksi berdasarkan formasi tersedia bahkan dari awal seleksi.

Meskipun digemborkan untuk penempatan guru yang sudah lulus passing grade. Akan tetapi tidak semua guru lolos passing grade akan kebagian jatah pelimpahan formasi. Karena tergantung formasi di daerah dan mata pelajaran yang tersedia.

Dan pada akhirnya kembali ke berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia, meskipun ada embel-embel tanpa mengikuti ujian kembali untuk membuat senang dan berharap ada malaikat penolong.

Lahirlah mekanisme urutan siapa yang duluan mendapatkan jatah pelimpahan kuota.


Sisa jumlah angkatan Eks-THK II yang tidak tersaring CPNS dan PPPK 2019 dan 2021 pertama mendapat jatah. Yang paling boncos adalah guru swasta karena mereka berada diurutan ke-6 kategori meskipun di posisi prioritas 1.

Jika mapel jenuh maka sukar mendapat sisa kuota.


Adapun jika dalam satu sekolah mendapat kuota lebih sedikit dari guru yang sudah lulus passing grade karena pemerataan kebutuhan, maka sistem ranking antar sejawat dalam satu sekolah diberlakukan.

Yang pertama jd acuan adalah kategori, dan jika kategorinya sama maka nilai teknis tertinggi yang akan lolos menempati formasi.

Mekanisme penempatan swasta akan menempati formasi sisa dari guru negeri dan lulusan PPG.

Tidak ada lagi Guru DPK, jadi jangan mengharap ditempatkan di yayasan.

Bagi yang belum lolos passing grade tahun lalu masih ada harapan di jalur verifikasi, namun tetap dengan kata kunci, jika masih tersisa kuota formasi. Tentunya untuk seleksi ini lebih ribet dari cuman sekedar duduk dan mengerjakan soal selama 3 jam.

Harus menyiapkan berkas pendukung.

Dan untuk pelamar umum, karena sangat bergantung pada sisa-sisa kuota formasi, lahirlah kebijakan para pelamar umum bisa melamar di seluruh Indonesia.

Yang dimaksud pelamar umum dalam hal ini adalah:

  1. Guru honorer di sekolah negeri (terdaftar di Data Pokok Pendidikan < 3 tahun)
  2. Lulusan Program Pendidikan Guru (terdaftar pada database kelulusan Program Pendidikan Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset danTeknologi)
  3. Guru honorer di sekolah swasta (terdaftar di Data Pokok Pendidikan)

Ingat! ASN PPPK tidak bisa mutasi ya. 

Mekanismenya masih sama dengan seleksi tahun lalu.

Hanya saja bagi yang anak baru, jangan sedih karena ada tren banyak formasi yang masih kosong tanpa pelamar, karena mapel yang kosong tidak tercover jumlah guru dan formasi berada di daerah 3T.

Peringatan! pilihlah formasi berdasarkan lokasi dengan bijak .

Angkatan PPPK dari Eks THK II tahun 2019 saja sudah ada 21 orang yang tercatat sudah di putus kontrak karena permasalahan absensi dan mengalami kendala lokasi sekolah yang malas dijangkau.



Sumber: @pppkguru on twitter


Friday, 17 June 2022

Mengenal Permainan Kasti [1]

Pembelajaran permainan kasti termasuk kedalam permainan bola kecil yang sering diajarkan di sekolah dasar. Di dalam permainan kasti juga mengandung nilai seperti kerjasama, sportivitas, kejujuran. Kasti merupakan permanainan bola kecil. 

Menurut Margiyani (2008: 2), istilah kasti berasal dari negara Belanda. Permainan kasti di lapangan menggunakan bola kecil, dan pemukul dari kayu. Permainan kasti di lakukan oleh dua regu. Satu regu menjadi pemukul dan regu yang lain menjadi regu penjaga. 


Permainan kasti dapat di lakukan oleh siswa laki-laki dan perempuan. Permainan ini di pimpin oleh seorang wasit dan di bantu oleh tiga orang pencacat nilai. Permainan kasti termasuk dalam permainan bola kecil. Apabila diamati jenis permainan yang lebih mengutamakan kegiatan fisik. Permainan kasti dimainkan oleh 2 regu, yang masing-masing regunya terdiri 12 orang. 

Untuk bermain kasti harus bisa menguasai gerakan dasar seperti menangkap bola, melempar bola, memukul bola. Seorang pemain kasti harus memliki keterampilan gerakan berlari, meloncat dan menghindar. 


a. Lapangan Permainan Kasti 

Menurut Sumitro (1991: 20) lapangan yang digunakan untuk permainan kasti berukuran 30 m x 60 m, dengan ruang pemukul dan ruang bebas menjadi 30 m x 65 m untuk ukuran lapangan yang terbesar dan untuk ukuran yang terkecil 30 m x 45 m dengan ruang pemukul menjadi 30 m x 50 m.

Ukuran yang besar untuk anak-anak besar, sedang ukuran yang kecil untuk anak-anak kecil atau anak-anak perempuan.


Gambar Lapangan Permainan Kasti

b. Aturan Permainan Kasti 

Menurut Sumitro (1991: 22-30), di dalam permainan kasti ada beberapa aturan dalam permainan kasti, yaitu;


  1. Kayu Pemukul  Kayu pemukul terbuat dari yang panjangnya antara 50-60 cm. Penampang bulat telor (oval), lebarnya tidak lebih dari 5 cm, dan tebalnya 3,5 cm. Panjang pegangan antara 15-20 cm, tebal 3 cm, dan boleh di balut. 
  2. Bola
    Bola yang dipergunakan adalah bola kasti, yang terbuat dari karet atau kulit, ukuran lingkaran antara 19-20 cm, dan beratnya antara 70-80 gram. Bola yang terlalu tinggi pantulannya seperti bola tenis tidak baik untuk kasti.
  3. Regu
    Setiap regu terdiri dari 12 orang pemain. Salah seorang ditunjuk menjadi pemimpin (kapten) regu. Semua pemain memakai nomor dada yang tampak dengan jelas. Sebelum pertandingan dimulai, kapten regu menyerahkan daftar nama-nama pemain dengan nomor urutnya kepada wasit. Giliran memukul bola berdasarkan urutan nomornya. 
  4. Bunyi peluit :
    a) satu tiupan panjang : bila tukar bebas
    b) dua tiupan pendek : bila pukulan salah dan bila pukulan luncas
    c) dua tiupan panjang : bila tukar bebas dan bila bola hilang
    d) tiga tiupan panjang : bila permainan akan dimulai (permulaan dan sehabis istirahat) dan bila permainan selesai.
  5. Pelambung
    Seorang dari regu lapangan jadi pelambung. Ia melambungkan bola dari dalam petaknya. Selama pertandingan, pelambung dapat ditukar atau diganti dengan pemain lain oleh pemimpin regu, asal pada waktu bola tidak dalam permainan
  6. Pembantu Pelambung
    Pembantu pelambung berdiri dibelakang pemukul dengan jarak sekurang- kurangnya dua langkah (± 1,5 m).
  7. Melambung
    Pelambung melambungkan bola dengan cara mengayunkan tangan dari bawah ke depan pemukul. Ia harus berdiri di dalam petaknya dengan kedua belah kakinya menginjak tanah. Waktu melambungkan bola, ia tidak boleh melakukan gerakan pura-pura.
  8. Banyaknya pukulan
    Setiap anggota dari regu pemukul hanya berhak atas satu pukulan saja. Pembebas adalah pemain dari regu pemukul yang mendapat giliran memukul pada saat anggota regu lainnya sedang berdiri di dalam lingkaran tiang pertolongan atau tiang bebas. Ia mendapat hak memukul 3 kali.
  9. Giliran memukul
    Giliran memukul bagi regu pemukul berdasar urutan nomor yang ada di ruang bebas. Pengganti dapat nomor pemain yang digantinya. Setelah terjadi pertukaran regu lapangan menjadi regu pemukul, giliran yang mulai memukul adalah pemain yang nomor urutnya sesudah pemukul terakhir sebelum regunya menjadi regu lapangan.
  10. Kayu pemukul luncas
    Sehabis memukul kayu pemukul harus diletakkan di dalam ruang bujur sangkar. Jika kayu pemukul jatuh di luar garis atau sebagian saja yang keluar, pemukul tidak berhak mendapat nilai kecuali jika ia sempat membetulkan letak kayu pemukul sebagaimana seharusnya sebelum menyentuh tiang pertolongan. Sesudah menyentuh tiang pertolongan masih dapat membetulkan letak kayu pemukul tetapi ia harus lari ke tiang bebas. 
  11. Mendapat nilai
    Seorang pemukul akan mendapat nilai 2, bila ia dapat lari dari ruang pemukul ke tiang bebas dan kembali ke ruang bebas dengan selamat atas pukulannya sendiri. Jika perjalanan kembali ke ruang bebas dilakukan dalam 2 atau 3 bagian dengan selamat dan pukulannya betul, maka pelari akan mendapat nilai 1l. Setiap bola yang terpukul dan dapat ditangkap oleh pemain lapangan sebelum mengenai tanah, dinyatakan sebagai bola tangkap dan penangkap mendapat nilai 1.
  12. Pertukaran bebas
    Pertukaran bebas terjadi:
    a) setelah 5 bola tangkap dan belum terjadi pertukaran
    b) jika pukulan terakhir dari pembebas merupakan salah, atau ruang bebas telah di bakar, karena tidak ada seorang pun dari regu pemukul
    c) jika pelari yang masuk ke ruang bebas melewati garis belakang garis pemukul.
    d) jika pemain dari regu pemukul keluar ruang bebas tidak untuk memukul.
    e) jika pemain dari regu pemukul ke luar dari batas lapangan
    f) jika kayu pemukul pada waktu untuk memukul terlepas dari tangan pemukul.

c. Cara memegang Pemukul 

Cara memegang tangkai kayu yang baik dan mudah dilakukan oleh peserta didik adalah seperti sikap tangan pada saat berjabat tangan.

Gambar Cara Memegang Kayu Pemukul