
Ketentuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkena Pemutusan Hubungan Kerja tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.PPPK terkena Pemutusan Hubungan Kerja dibagi dalam tiga kategori, yakni Pemutusan Hubungan Kerja dengan hormat, Pemutusan Hubungan Kerja atas...